Beranda | Artikel
Tertib dan Berkesinambungan dalam Mandi Wajib - Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama
Rabu, 3 Agustus 2022

Karena sebagaimana pembahasan sebelumnya dalam al-Muqaddimah al-Fiqhiyyah aṣ-Ṣughrā,
bahwa berkesinambungan dan tertib tidak diwajibkan ketika mandi, kecuali wudu.

Jadi jika seseorang berbuat demikian, maka boleh baginya.

Di antara hal bermanfaat yang banyak orang butuhkan dalam masalah ini,
terutama bagi wanita di musim dingin,
bahwa barang siapa yang ingin mandi karena terkena kewajiban melakukannya,
lalu mendahulukan membasuh kepalanya,

kemudian menggulungnya untuk mengeringkannya, lalu tidur,
baru di pagi hari dia menyiramkan air ke seluruh tubuhnya,

maka mandinya sah baginya,
karena dia telah mandi dengan mandi yang sempurna,
karena tertib dan berkesinambungan tidak menjadi syarat dalam mandi.

===

لِأَنَّهُ كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا فِي الْمُقَدَّمَةِ الْفِقْهِيَّةِ الصُّغْرَى

أَنَّ الْمُوَالَاةَ وَالتَّرْتِيبَ يَسْقُطَانِ فِي الْغُسْلِ إِلَّا الْوُضُوءَ

إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ أَجْزَأَهُ

وَمِنَ النَّافِعِ الَّذِي يَحْتَاجُهُ النَّاسُ فِي هَذَا الْبَابِ

وَلَا سِيَّمَا النِّسَاءُ فِي الشِّتَاءِ

وَهُوَ أَنَّ مَنِ احْتَاجَ الْغُسْلَ لِلْوُجُوبِهِ عَلَيْهِ

ثُمَّ قَدَّمَ غَسْلَ رَأْسِهِ

وَلَفَّهُ لِيَجُفَّ وَنَامَ

ثُمَّ أَصْبَحَ فَأَفَاضَ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ

فَإِنَّهُ يُجْزِئُ عَنْهُ

لِأَنَّهُ اغْتَسَلَ غُسْلًا كَامِلًا

فَلَا يُشْتَرَطُ تَرْتِيبٌ وَلَا مُوَالَاةٌ فِي الْغُسْلِ


Artikel asli: https://nasehat.net/tertib-berkesinambungan-dalam-mandi-wajib-syaikh-shalih-al-ushaimi-nasehatulama/